Bahas Retribusi BPHTB, Priamos: Jangan Ada Lagi Permainan!

oleh -406 Dilihat
Rapat pembahasan BPHTB di Kantor Bupati Boltim, Rabu (16/02/2022).(Kroniktoday.com/Andry Mohama)

BOLTIM, Kroniktoday.com – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pokok pembahasan pada rapat antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan para camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu (16/02/2022).

BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah atau bangunan. Hasil pemungutan pajak di sektor ini akan masuk ke kas daerah.

Asisten I Pemkab Boltim, Priamos, yang memimpin rapat tersebut, menekankan mengenai pentingnya BPHTB untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Ia meminta tidak ada permainan oleh oknum pegawai kecamatan maupun desa dalam menentukan maupun memungut retribusi BPHTB di wilayah masing-masing.

“Khusus BPHTB ini betul-betul kita harus melaksanakan sesuai peraturan daerah. Jangan lagi ada permainan-permainan. Itu harus dihilangkan agar tidak merugikan daerah. Karena kami mensinyalir transaksi-transaksi di tingkat desa itu mencoba untuk menghindar dari BPHTB, sehingga PAD kita akan berdampak nantinya,” kata Priamos.

Pemerintah daerah, kata Priamos, akan menyusun regulasi yang mengatur mengenai pemberian penghargaan (reward) kepada camat dan kepala desa yang mencapai target retribusi BPHTB. Sebaliknya hukuman (punishment) bagi yang tidak mencapainya.

“Kalau ada oknum-oknum yang mengelabui BPHTP, maka kami akan melakukan tindakan berupa sanksi pemecatan atau pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.(andry)

No More Posts Available.

No more pages to load.