Antara Emas, Pasal Pidana dan Bulan Ramadhan: Jangan Biarkan Rakyat Penambang Kesulitan

oleh -62 Dilihat
oleh
Abdul Bahri Kobandaha

KRONIKTODAY.COM – Kabupatan Bolaang Mongondow, selain di kenal sebagai daerah penghasil lumbung beras terbesar di Provinsi Sulawesi Utara, juga menyimpan kekayaan sumber daya alam berupa emas yang melimpah, tersebar di dataran kecamatan Dumoga Raya, kecamatan Lolayan dan kecamatan Lolak.

Memiliki luas wilayah daratan sekitar 2.871,65 km² dan di huni sekira 255.896 jiwa penduduk, dengan mata pencaharian yang dominan adalah pertanian, perkebunan, nelayan dan penambang emas.

Hari-hari memasuki pertengahan bulan Ramadhan, muncul kondisi atau keadaan yang tidak lazim, yakni sulitnya masyarakat penambang menemukan pembeli emas hasil tambang mereka. Ini sudah berlangsung sekira 4 hari terakhir sejak Sabtu, 28 Februari 2026.

Bagi umat muslim, bulan Ramadhan adalah bulan rahmat, bulan kasih sayang, dan bulan keadilan sosial. Di bulan ini, setiap kepala keluarga dituntut menunaikan tanggung jawab nafkah sebagai bagian dari ibadah.

Namun bagi rakyat penambang emas di Bolaang Mongondow, Ramadhan tahun ini justru hadir dalam bayang-bayang ketakutan dan kesedihan yang mendalam. Apa pasal? Sebagian besar rakyat yang selama ini menggantungkan hidup pada hasil pertambangan emas, kini berada dalam posisi terjepit.

Mereka bekerja, menggali, dan mempertaruhkan nyawa di lubang-lubang tambang tapi emas yang mereka hasilkan dari jerih payah siang dan malam tak lagi bisa dijual dengan bebas dan terasa tak bernilai lagi untuk sebuah proses kehidupan sehari-hari. Munculah suara-suara kekecewaan atas kondisi yang terjadi.

Bukan karena niat jahat, bukan karena ingin melawan hukum. Melainkan karena ketakutan akan jeratan pidana yang mengancam baik penjual maupun pembeli emas yang saat ini ramai di sosial media.

Akibatnya, emas ada di tangan, tetapi perut tetap lapar. Emas tak bisa ditukar dengan beras. Tak bisa menjadi lauk di meja makan. Tak mampu menjamin sahur dan berbuka puasa dan tak lagi menciptakan raut senyum bahagia.

Seorang ayah harus menundukkan kepala saat anaknya bertanya, “Bapak, besok kita makan apa?” Seorang ibu menahan air mata karena dapur tak lagi berasap, bahkan suasana rumah tangga terasa seperti sedang diselimuti perdebatan seputar keadaan ekonomi yang memaksa harus terpenuhi, akan tetapi berada dalam ruang tertekan dan ketakutan. Kue kering dan baju lebaran belum tersedia seperti Ramadhan tahun sebelumnya yang menghadirkan bahagia dan jauh dari ketakutan dan kegelisahan.

Bagi saya, ini bukan sekadar persoalan hukum, ini adalah persoalan sosial serta kemanusiaan dan tentang pasal-pasal yang membayangi kehidupan nafas rakyat. Pada kondisi saat ini, saat emas sulit dijadikan uang, ketakutan masyarakat pun hadir membumbung tinggi. Ini bukanlah ketakutan yang mengada-ada. Ia lahir dari ancaman nyata peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur larangan menjual, menguasai, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lain yang sah). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun, dan denda Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.

Ketentuan ini menjadi momok bagi penambang rakyat. Emas hasil keringat mereka—yang sejatinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari—dipandang sebagai hasil tambang ilegal ketika tidak berada dalam kerangka perizinan formal. Menjual emas untuk membeli beras pun terasa seperti berjalan menuju penjara.

Kedua, Pasal 58 Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006). Pasal ini mengatur tindak pidana terkait peredaran atau penguasaan barang yang tidak memenuhi ketentuan asal-usul dan administrasi kepabeanan.

Dalam praktiknya, pasal ini sering dikaitkan dengan transaksi emas yang tidak disertai dokumen resmi. Ancaman pidananya meliputi penjara 1 hingga 5 tahun, dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bagi pembeli emas rakyat, ketentuan ini menimbulkan ketakutan besar. Membeli emas dari penambang kecil—yang selama ini menjadi praktik ekonomi lokal—kini dipersepsikan sebagai risiko hukum yang serius. Akibatnya, tidak ada yang berani membeli, dan emas rakyat kehilangan nilai tukarnya.

Sebagai masyarakat, saya memahami bahwa negara wajib menegakkan hukum. Namun hukum dalam pandangan saya adalah hukum yang tegak berdiri namun tidak pernah dimaksudkan untuk mematikan kehidupan rakyat kecil. Hukum berkeadilan harus berjalan seiring dengan rahmah (kasih sayang), terlebih di bulan Ramadhan yang dimuliakan.

Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penegak pasal, tetapi absen sebagai pelindung rakyat. Ketika hukum diterapkan secara kaku tanpa pendekatan sosial, maka ia berpotensi menjadi pisau yang memutus urat nadi kehidupan masyarakat.

Rakyat penambang emas bukanlah pelaku kriminal. Mereka adalah warga negara yang ingin hidup layak, memberi nafkah halal bagi istri dan anak-anaknya, serta menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan penuh rasa bahagia. Jika yang mereka lakukan salah di mata hukum, maka kebijakan memberikan perijinan resmi adalah sebuah kewajiban negara yang harus diberikan saat ini.

Apabila dalam bulan suci ini rakyat dipaksa memilih antara melanggar hukum atau membiarkan keluarganya susah dan kelaparan, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya rakyat, tetapi kehadiran negara itu sendiri bagi kehidupan rakyatnya.

Rakyat tidak meminta hukum dihapus dan tidak meminta negara menutup mata. Yang diminta oleh rakyat kepada negara saat ini hanyalah menghadirkan sisi kemanusiaan, keadilan dan kebijaksanaan, tanpa ada ketakutan dan kekecewaan yang menggiring pada kondisi kesusahan.

Mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial adalah langkah penyelematan yang sangat bijaksana, termasuk memberikan payung hukum sedini mungkin. Negara dan pemerintah harus hadir membuka ruang solusi yang mampu menjawab penderitaan yang mulai dirasakan rakyat di bulan Ramadhan.

Selain itu, dibutuhkan kebijakan yang tidak memosisikan masyarakat penambang sebagai pelanggar hukum dan menjadi musuh negara di tanahnya sendiri. Ingatlah, kemarahan dan kekecewaan rakyat tidak lahir dari niat buruk, tetapi dari perasaan ditinggalkan dan disakiti. Dan kemarahan rakyat sejatinya adalah peringatan keras bagi negeri ini dan suara rakyat saat ini adalah jeritan anak manusia bagi Ibu Pertiwi yang harus di dengar dan di berikan pengayoman, sehingga rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara dan pemerintah yang menenteramkan dan benar-benar hadir di tengah-tengah kehidupan ekonomi rakyat.

Jangan sampai muncul persepsi hidup di tanah yang kaya emas, tapi justru rakyatnya menangis kelaparan. Di negeri yang berdaulat, rakyat kecil merasa dilarang hidup. Di bulan Ramadhan ini, rakyat sedang mengetuk pintu hati pemerintah, suara nurani para pemegang kekuasaan serta kewenangan dari penegak keadilan.

Biarkan hukum berjalan dengan bijaksana, biarkan rakyat tetap hidup dengan bermartabat. Sebab hukum tidak akan runtuh karena caranya yang lembut, tetapi hukum akan dianggap bisa hancur karena ketidakadilan dan kehilangan sisi nurani kemanusiaan. Anggapan bahwa negeri yang kaya emas namun miskin rasa kemanusiaan pada rakyat yang kesulitan, sedang ramai dibicarakan dan perlu diberikan jawaban dengan kondisi yang sangat bijaksana.

Pada akhirnya, Ramadhan seharusnya menjadi bulan yang menghadirkan ketenteraman, bukan ketakutan; bulan yang memuliakan kehidupan, bukan menyesakkan nafas rakyat kecil. Jika emas yang digali dengan keringat dan doa tak lagi mampu menjamin sebutir beras di meja makan karena bayang-bayang pasal pidana, maka yang sedang kehilangan arah bukanlah rakyat, melainkan cara kita menegakkan keadilan.

Di tanah yang kaya, negara diuji bukan oleh banyaknya aturan, tetapi oleh keberanian menghadirkan kebijaksanaan. Karena hukum sejatinya diciptakan untuk menjaga kehidupan, bukan menutup jalan hidup manusia—terlebih di bulan suci yang mengajarkan kasih sayang, empati, dan keadilan bagi seluruh rakyat. (*)

 

Catatan: Abdul Bahri Kobandaha

No More Posts Available.

No more pages to load.