“Jadi, awalnya itu masuk proses registrasi data diri, kemudian screening tentang riwayat penyakit dan riwayat vaksinasi dalam satu bulan terakhir. Selanjutnya, di observasi diberikan vitamin dan menunggu selama 30 menit untuk dilihat kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI),” terangnya.
Ia pun mengungkap bahwa, dirinya pernah terkonfirmasi positif covid-19 pada 2 September 2020. Namun, berdasarkan hasil SWAB yang keluar pada 17 September 2020 lalu, dia sudah dinyatakan negatif.
Menurut Budi Setiawan Kohongia, riwayat terpapar covid ini menurutnya bukan menjadi alasan bagi masyarakat yang pernah positif untuk menghindari proses vaksinasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat edaran Kementerian kesehatan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid 19 pada kelompok sasaran lansia komorbid dan penyintas covid 19 serta sasaran tunda.
Kepala puskesmas Bolangitang, Latifa R Talibo, mengungkapkan, proses vaksinasi untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolmut dipusatkan di Puskesmas Bolangitang.
“Pelaksanaanya kita pusatkan di puskemas bolangitang untuk semua anggota dprd bolmut,” tandasnya. (ebi)