Sedangkan untuk persyaratan calon, menurut Eka akan ada 2 hal yang paling utama, yakni persyaratan khusus serta persyaratan tambahan. Desa yang akan melaksanakan Pilsang serentak, (Lihat grafis).
“Persyaratan khusus dan persyaratan tambahan nanti akan dimuat di surat edaran terkait juknis, serta ada perbaikan perbup yang nanti akan direvisi dan diterbitkan pekan depan,” tutupnya. (adi)