KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Semestinya Proses Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) berakhir 31 Mei, namun kembali diperpanjang oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) hingga 21 Juni 2021 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, pihaknya sangat memanfaatkan perpanjangan tersebut untuk mengkroscek kembali hasil pendataan yang dilakukan.
“Kami sudah selesai melakukan pendataan, sehingga perpanjangan waktu yang diberikan, kami manfaatkan dengan baik untuk melakukan pembaruan jika terdapat kesalahan atau ada penduduk yang lolos dari pendataan,” ujarnya, Jumat (4/6/2021).