Kroniktoday.com – Pengadilan Amerika Serikat mengeluarkan sementara nama perusahaan produsen ponsel asal China, Xiaomi, dari daftar hitam yang ditetapkan saat masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Dalam sidang pada Jumat (12/3), hakim Pengadilan Distrik AS, Rudolph Contreras, memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan dan Keuangan “tak menunjukkan tanda bahwa kepentingan keamanan nasional terancam dengan kehadiran Xiaomi.”
Sebagaimana dilansir AFP, Contreras pun memerintahkan pengeluaran Xiaomi dari daftar hitam. Dengan demikian, tak ada lagi larangan bagi investor AS yang ingin membeli saham perusahaan asal China tersebut.
Kisruh ini bermula beberapa hari menjelang Trump lengser. Saat itu, pemerintahan AS memasukkan China ke dalam daftar hitam investasi karena mengancam keamanan nasional.