MANADO, Kroniktoday.com – WaliKota Kotamobagu Hj Ir Tatong Bara Rabu (15/12/21) menghadiri Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu Tahun 2014-2034.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, unsur Forkopimda Sulut, unsur Forkopimda Kotamobagu, Pimpinan dan Anggotan DPRD Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, TKPRD Provinsi Sulut dan Kotamobagu.
Walikota Kotamobagu Hj Ir Tatong Bara menyampaikan, latar belakang yang mendasari dilaksanakannya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014.
“Perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, serta berbagai dinamika perkembangan pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, menjadi dasar dalam revisi terhadap Perda RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034,” ungkapnya.
Dia menuturkan, Setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPRD hari ini, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan selanjutnya.