“Jadi setiap keluarga penerima manfaat akan menerima sebanyak 10 kilogram beras,” ujarnya.
Sebelumnya, Manoppo juga telah menjelaskan bila, CBP ini setiap tahun dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN, dan ditangani langsung oleh perum Bulog di setiap daerah.
“Sehingga yang akan menyalurkan sebentar nanti ke desa dan kelurahan adalah Bulog. Sementara Dinsos hanya memfasilitasi pelaksanaannya dan ikut membantu pengawasan penyaluran bantuan. Dimana, sasaran penyaluran bantuan itu sendiri hanya untuk KPM PKH dan KPM BST, sesuai surat Menteri Sosial,” pungkasnya. (tox)