Namun, belakangan tersiar kabar kepada masyarakat dan penambang yang ada di Tanoyan bersatu, ijin KUD Perintis telah dicabut Kementerian ESDM dan Kementerian BKPM RI. Hal ini sebagaimana yang telah diberitakan media ini pada Selasa 5 Juli 2022 dengan judul Benarkah Perpanjangan IUP OP KUD Perintis Tanoyan Telah Dicabut?
Pencabutan ijin KUD dikabarkan berdasarkan Surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220603-01-92482 tentang Pencabutan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Mineral Logam Emas DMP kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis.
Ketua KUD Perintis Sarip Alimudin yang dikonfirmasi kroniktoday.com melalui pesan whatsapp, membenarkan.
“Io,” singkatnya.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edy Lewier saat dikonfirmasi, juga menyampaikan hal yang sama dan membenarkan adanya pencabutan perpanjangan ijin KUD Perintis.