Wajib Tahu, Ijin Tambang KUD Perintis Tanoyan Hanya Seluas 100 Ha

oleh -1740 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis yang terletak di Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan, Bolmong.

Dalam IUP OP KUD Perintis itu juga terdapat 9 keputusan 12 hak dan 34 kewajiban yang harus dipenuhi KUD Perintis selaku pemegang ijin. Salah satu poin yang terdapat pada hak, KUD perintis dilarang memindahkan IUP kepada pihak lain,

Menyangkut 34 poin tentang kewajiban, pada poin ke-23 ditegaskan, KUD Petintis wajib melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala.

Sedangkan di poin ke-24 terkait dengan kewajiban yang tertuang dalam IUP OP, KUD Perintis wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ke-31, KUD Perintis wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan IUP Operasi Produksi.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah semua hal yang menyangkut hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam IUP OP KUD Perintis telah dipenuhi oleh KUD Perintis atau tidak.

No More Posts Available.

No more pages to load.