Ditambahkannya, untuk pembayaran TKD itu sendiri, masih akan melalui proses. Dimana, ada sejumlah data yang harus dilengkapi ASN di masing-masing dinas untuk dimasukan ke BKPSDM dan selanjutnya dilakukan verifikasi.
“Jadi alurnya, untuk pengajuan pembayaran TKD ini, setiap dinas melengkapi data yang diminta diantaranya rekapan absen dan laporan kinerja. Ketika seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi maka BKPSDM akan memberikan rekomendasi ke BPKPD untuk proses pencairan,” tutupnya. (Andry)