Dia menuturkan, tujuan pelaksanaan orientasi lalulintas ini yakni untuk meningkatkan disiplin dan mental petugas lapangan pengatur LaluLintas Dishub Kotamobagu.
“Menambah, mengupdate pengetahuan terkait peraturan terkini. Seperti yang dituangkan dalam materi inti kegiatan,” terangnya.
Lanjutnya, adapun regulasi lalulintas antara lain Undang-undang (UU) 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan perda nomor 5 tentang penyelenggaraan LaluLintas dan angkutan jalan.
“Semoga kegiatan pelatihan ini dapat bermanfaat yang baik untuk para peserta, dishub kedepan akan lebih baik lagi. Intinya lebih mengedepankan terkait apa saja yang menyangkut perhubungan yang berada di wilayah kotamobagu yang kita cintai,” harapnya. (Vic)