Tindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB, DPRD Kotamobagu dan Pemkot Bahas Nasib Ribuan THL

oleh -517 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk membahas nasib Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin 27 Juni 2022 lalu.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) menghapus THL pada 28 November 2023 mendatang. Rencana penghapusan THL ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk di tingkat pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta mengatakan, RDP tersebut dilakukan untuk menyikapi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Kami telah meminta klarifikasi serta masukan, seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1.277 THL. Kaban BKPP menyampaikan, dia masih menunggu beberapa usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1.400 lebih,” kata Agus.

Menurutnya, penghapusan THL tersebut adalah langkah yang baik, sebab status THL akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penghapusan THL, kemudian diangkat menjadi P3K. Semoga kebijakan ini dapat mengakomodir semua THL,” katanya.

Tidak hanya RDP, DPRD Kotamobagu juga akan berencana melakukan kunjungan kerja di Kementerian untuk membahas seperti apa proses pemetaan P3K tersebut.

“Kami hadir disini karena perwakilan dari masyarakat. Maka bulan depan, pada minggu pertama kami akan ke MenPan-RB untuk menanyakan kembali aturan ini. Berapa sebenarnya kebutuhan P3K di Kota Kotamobagu. Kita meminta pemetaanya seperti apa, sebab sopir, cleaning service, security akan di pihak ketigakan,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta menyebutkan terdapat tiga SKPD di Kotamobagu yang jumlah THL nya mencapai 200 lebih.

“THL yang banyak itu ada di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol-PP dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ucap Sarida. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.