Mawar saat itu ingin mengambil Handphonenya. Tapi naas, tiba-tiba sudah tidak ada. Saat itu Mawar merontah dan meminta handphone tersebut kepada pelaku agar dikembalikan. Pelaku ketakutan dan dengan cepat mawar menghubungi pihak kepolisian Polres Kotamobagu menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini sebagaimana diungkapkan, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdin Zima SE. Dirinya menjelaskan, ketika personel Polres Kotamobagu bergerak cepat menuju TKP, personel langsung menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Mapolres Kotamobagu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditangkap dan diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas polres Bolmong ini menjelaskan, untuk pelaku di kenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Imbauan kembali kepada masyarakat di wilayah hukum polres kotamobagu, jika mendapati kasus-kasus yang meresahkan dan mencurigakan agar secepatnya menghubungi pihak polres, pastinya secepatnya akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (Vic)