KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Guna Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Direktoral Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 03 tahun 2023, tentang penjualan minyak goreng rakyat, Dinas perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kotamobagu, mengingatkan para pedagang agar tidak menjual minyak goreng rakyat melebihi harga ecer tinggi (HET).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd, kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/2/2023).
Menurut dia, pada SE tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penting untuk diperhatikan oleh para pedagang dan juga masyarakat di Kotamobagu.
“Aturan ini, untuk memastikan kembali HET minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” ucap Potabuga.
Dirinya menerangkan, bila pada SE yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu, ada tiga hal yang harus ditaati baik produsen, distributor hingga pengecer.
“Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan HET, Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya, dan yang ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter/orang/hari untuk minyak goreng kemasan Minyak Kita,” bebernya.
Dirinya berharap, kiranya semua pihak dapat mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut.
Sebab, lanjut Potabuga, Disperindagkop – UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan, serta tidak segan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” kuncinya.
Penulis: Tri Sucipto Lantapon