Tim kemudian mengantongi identitas tersangka, yang dalam pengejaran akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumah orang tua angkatnya, di Winenet Dua. Saat itu tersangka sedang bersama dua temannya, yakni BT dan AM.
Sementara itu Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti alat pelontar anak panah diamankan di Mapolsek,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, kedua teman tersangka juga turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya. (tbr)