Temuan penyidik itu sejalan dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sulut yang menyatakan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22,-.
“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni, dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut,” sebut Abast.
“Kemudian 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM,” Abast menambahkan.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga turut melibatkan tersangka lain. Pihaknya masih terus mendalaminya.
“Diketahui yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah pemilik CV. Dewi. Berarti, ada pimpinan di atasnya. Ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpullah sekitar Rp67 miliar lebih. Ternyata yang mereka gunakan hanya sekitar Rp6 miliar, dan yang Rp61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.(lii/rls)