“Jadi, apa yang dilakukan pihak penggugat bersama oknum aparat kepolisian di lokasi lahan bersengketa itu merupakan pelanggaran dan tidak dibenarkan. Untuk itu, kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak Bidang Propam Polda Sulut. Padahal sebelumnya pihak penggugat juga pada tanggal 12 Juli 2022 telah datang bersama-sama dengan beberapa aparat kepolisian, beberapa anggota koramil dan turut hadir juga pemerintah setempat yakni pihak kecamatan Modayag untuk mengawal proses pemasangan papan pemberitahuan, namun hal tersebut sempat terjadi adu mulut dengan kami,” tuturnya.
Pengacara muda ini juga menambahkan, selain itu, legalitas dari aktifitas pertambangan yang dilakukan diatas lahan/tanah milik Untung Agustanto, pada dasarnya dilegitimasi melalui Keputusan KUD Nomontang Nomor : 21/KUD-N/VIII/2021 tentang Pemberian Perpanjangan Surat Izin Penambangan dan Pengelolahan Emas kepada Untung Agustanto, dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KUD Nomontang.
“Atas kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga jelaslah dasar dan landasan kami dalam melakukan aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, apabila dalil yang digunakan oknum Polres Boltim adalah untuk mengawal proses pemberitahuan dari pihak lawan atas hasil Putusan PT Manado, sejatinya hal tersebut sangat keliru, karena pemberitahuan atas Putusan harusnya dilakukan Pengadilan Negeri setempat.
“Seharusnya bapak Kabag Ops menghubungi kami secara persuasive sebelum turun ke lokasi. Kami juga mempertanyakan kapasitas dari bapak Nasrun Koto dan bapak Buyung Koto yang datang ke lokasi dan turut serta memasang papan pemberitahuan, sehingga hal tersebut semakin memperkeruh suasana dan keadaan yang ada di lokasi penambangan,” tutupnya.