“Tetapi, untuk melakukan penilaian tersebut, Dinas Perhubungan menunggu permohonan dari pihak pengembang. Sejauh ini terkait pembangunan pabrik es di Kelurahan Winenet Dua, belum ada permohonan dari pengembang ke Dinas Perhubungan Kota Bitung terkait rekomendasi Andalalin,” jelas Tinangon saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Saat ditanya lebih lanjut, jika ada pengembang yang telah mendirikan pabrik tanpa melakukan analisis atau kajian dampak lalulintas, Tinangon berharap pengembang untuk mentaati aturan.
“Dalam hal ini, Dinas Perhubungan bukannya menghambat atau mempersulit. Tapi, jika ada pengembang yang tidak melakukan Andalalin, akan diberikan surat teguran pertama, kemudian teguran kedua, tapi tentunya diawali dengan imbauan untuk segera melengkapinya,” tutup Tinangon.
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kroniktoday.com ke pihak Pabrik Es di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, tidak membuahkan hasil karena pemilik mau pun pengelola tidak berada di tempat.
Yang ada hanya salah satu mandor, mengaku bernama Son. Kepada wartawan dia mengatakan dia juga tidak tahu siapa pemilik pabrik es tersebut.
“Saya hanya pekerja.” singkatnya.
Meski demikian, konfirmasi masih akan terus dilakukan pihak wartawan demi memenuhi keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebelumnya, Personil Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Bitung, Senin (13/12/2021) mendatangi langsung lokasi Pabrik Es yang diduga belum mengantongi ijin, baik ijin lingkungan maupun ijin lainnya. (rau)