BITUNG, Kroniktoday.com – Terkait pembangunan Pabrik Es di kawasan padat pemukiman, di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga,
pengembang seharusnya memiliki Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas) dari Dinas Perhubungan Kota Bitung.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Ricy Tinangon, ketika diwawancarai wartawan, Senin (13/12/2021).
Menurut Tinangon Andalalin kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Andalalin juga menurut Tinangon, sebagai syarat untuk memperoleh izin Amdal atau izin lingkungan lainnya. Bentuk dari Andalalin tersebut berupa dokumen yang disusun oleh tim di bidang transportasi, yang mencakup berbagai analisa dampak dari dibangunnya kegiatan baru tersebut.
Lebih lanjut Tinangon menjelaskan, Andalalin itu ada tiga skala dampaknya. Yaitu skala yang berdampak rendah, menengah dan tinggi. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, Tim penilai dan evaluasi dari Dinas Perhubungan akan turun ke lokasi untuk mengetahui apakah dampaknya rendah, menengah atau tinggi. Kalau dampaknya menengah atau tinggi, maka dibutuhkan rapat koordinasi dengan dinas terkait lainnya.