“Karna tidak adanya sistem irigasi di persawahan mokoit yang memadai sehingga banyak warga yang mulai mengalihkan lahan persawahan menjadi bangunan perumahan. Harusnya ketika jalan akses pertanian selesai, harus diikuti oleh sistem irigasi yang baik sehingga aktifitas pertanian terus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sudarmono Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, Laode Marsal Malihu STP, salah satu pemerhati pertanian mengatakan, harusnya pemerintah tegas dalam menjalankan Perda yang mengatur terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Jika perda tidak jalan maka diperkirakan alih fungsi lahan akan terus berlanjut dan masa depan pertanian di Kotamobagu khususnya areal persawahan akan hilang bersama Perda yang dibuat oleh pemerintah.
“Alihfungsi lahan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian petani sekitar. Kedua turunnya Nilai Tukar Petani (NTP), munculnya kerawanan sosial dan berpotensi menambah angka pengangguran di Kotamobagu, ” tandasnya. (ahr)