Abast menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 12 November 2021 lalu. Ketika itu, korban yang berada di rumah kerabatnya didatangi YYS dan FT yang menawarkan minuman tradisional beralkohol jenis captikus.
Setelah meneguk segelas captikus, korban lalu dibawa kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah pondok di jalan air panas Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki.
“Korban akhirnya ditemukan beberapa warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri dan selanjutnya dibawa pulang ke rumah temannya di Desa Molibagu,” katanya mengakhiri.(vic)