Terbaru, Ini Jadwal Pembayaran THR di Bulan Ramadan untuk PNS

oleh -1965 Dilihat
oleh

JAKARTA, Kroniktoday.com – Untuk jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021dipastikan tidak lama lagi. Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10,” kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).

Dia memperkirakan, 10 hari terakhir di bulan Ramadan, akan dibayarkan.

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” lanjut dia.

Besaran THR PNS Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021? Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya. Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.