“Ruang lingkup MoU ini di antaranya terkait dengan pembentukan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah, dan produk hukum lainnya,” sebutnya, Rabu.
Selain itu, Dilapanga melanjutkan, MoU juga berisi kerja sama dalam penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan produk hukum daerah.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(vic)