Selanjutnya Tim Tarsius mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar, tersangka mencuri sebagian semen yang akan digunakan untuk membangun mess karyawan perusahaan tersebut.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Informasi diterima dari Polres Bitung, tersangka beraksi menggunakan mobil sewaan, dan rencananya menjual semen hasil curian tersebut di wilayah Bitung,” ujarnya, Rabu pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka merupakan residivis kasus serupa. “Tersangka beserta barang bukti mobil dan semen kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (rau/*)