Tak Miliki 13 Dokumen Ini, RAT KUD Perintis 24 Mei 2025 Diduga Tidak Sah! Daftar Hadir Tidak Memuat Nomor Anggota

oleh -15 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Jalan Raya Desa Tanoyan Utara.

KRONIKTODAY.COM – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unti Desa Perintis atau Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kedudukan strategis dalam menentukan arah kebijakan, pemilihan pengurus, hingga pengawasan jalannya organisasi. Karena itu, pelaksanaan RAT di KUD Perintis wajib tunduk pada AD/ART yang mengatur kelengkapan administrasi dan tata tertib persidangan.

Kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan legalitas RAT agar setiap keputusan yang dihasilkan sah secara hukum organisasi. Apabila dokumen tidak lengkap, maka RAT berpotensi cacat formil dan keputusannya bisa dipersoalkan.

Berdasarkan ketentuan AD/ART KUD Perintis, pelaksanaan RAT harus memuat 13 dokumen secara lengkap. Dokumen-dokumen tersebut yakni, daftar hadir rapat anggota tahunan berisi nama, alamat, jabatan, nomor anggota, dan tanda tangan peserta. Lembar agenda dan nomor surat RAT, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.

Selain itu harus ada berita acara penetapan agenda panitia yang ditandatangani panitia RAT. Susunan acara rapat anggota tahunan serta pemilihan pengurus dan pengawas, berita acara pelaksanaan RAT, lampiran undangan rapat dan daftar serah terima undangan RAT serta tata tertib pemilihan pengurus dan pengawas kemudian berita acara tata tertib pemilihan pengurus dan pengawas.

Tak hanya itu, harus ada juga berita acara pemilihan/pemungutan suara, berita acara hasil pemilihan/pemungutan suara, notulen rapat anggota tahunan pemilihan pengurus dan pengawas, berita acara penyerahan dokumen RAT dan hasil RAT dari panitia dan naskah pelantikan pengurus dan pengawas terpilih.

Sebanyak 13 dokumen itu sebagaimana terdapat dalam dokumen RAT KUD Perintis yang dilaksanakan pada 23 dan 24 September 2021 untuk tahun buku 2020. Yang menjadi pertanyaan, apakah RAT KUD Perintis yang dilaksanakan 24 Mei 2025 juga memuat 13 dokumen ini?

RAT tidak hanya forum musyawarah, tetapi juga proses hukum organisasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dokumen menjadi alat bukti administrasi sah yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan organisasi pada hukum koperasi.

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap dan disusun dengan benar, maka RAT bisa dinyatakan tidak sah, keputusan pengangkatan pengurus dapat dibatalkan dan menimbulkan celah hukum yang dapat dipersoalkan di ranah perdata maupun pidana (jika ada manipulasi data).

RAT bukan hanya acara seremonial, melainkan forum tertinggi pengambilan keputusan yang mengikat seluruh anggota. Karena itu, kelengkapan dokumen adalah harga mati demi menjaga legalitas, transparansi, dan keberlanjutan koperasi.

Berdasarkan data yang dikantongi wartawan media ini, diduga pada saat pelaksanaan RAT KUD Perintis 24 Mei 2025, daftar hadir peserta tidak memuat nomor anggota. Sehingga kejanggalan sudah nampak dimulai dari daftar hadir ini.

Berbeda dengan daftar hadir RAT yang dilaksanakan pada 23 dan 24 September 2021. Daftar hadir memuat nomor anggota sah karena nomor anggota adalah bukti sah keanggotaan di koperasi. Selain itu, nama-nama yang ada dalam daftar hadir RAT 2021 ini, sudah tidak dilibatkan lagi pada RAT 24 Mei 2025.

Untuk diketahui, agar RAT dianggap sah dan tidak melanggar AD/ART, harus memuat secara lengkap dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Daftar hadir rapat anggota tahunan berisi nama, alamat, jabatan, nomor anggota, dan tanda tangan peserta.
  2. Lembar agenda dan nomor surat RAT, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
  3. Berita acara penetapan agenda panitia yang ditandatangani panitia RAT.
  4. Susunan acara rapat anggota tahunan serta pemilihan pengurus dan pengawas.
  5. Berita acara pelaksanaan RAT.
  6. Lampiran undangan rapat dan daftar serah terima undangan RAT.
  7. Tata tertib pemilihan pengurus dan pengawas.
  8. Berita acara tata tertib pemilihan pengurus dan pengawas.
  9. Berita acara pemilihan/pemungutan suara.
  10. Berita acara hasil pemilihan/pemungutan suara.
  11. Notulen rapat anggota tahunan pemilihan pengurus dan pengawas.
  12. Berita acara penyerahan dokumen RAT dan hasil RAT dari panitia.
  13. Naskah pelantikan pengurus dan pengawas terpilih.

Sayangnya, pengurus KUD Perintis tak bisa dihubungi untuk di konfirmasi terkait hal ini. Nomor hanphone Ketua, Sekretaris dan Bendahara saat di telepon dalam keadaan tak aktif. Upaya konfirmasi masih akan tetap dilakukan untuk memenuhi berita yang berimbang. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.