KRONIKTODAY.COM – Dugaan skandal penyalahgunaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin menguat. Hingga kini, Rp1,6 miliar honor untuk 1.212 petugas pemilu, yang terdiri dari 606 orang PPS, dan 606 orang sekretariat, terhitung sejak Januari sampai April 2025 ini, belum dibayarkan. Dengan total hibah Pilkada mencapai Rp42,6 miliar, keterlambatan ini memicu pertanyaan besar: Ke mana perginya dana tersebut?
Dari data yang dihimpun, berikut rincian honor yang belum diterima petugas pemilu untuk bulan Januari 2025 Honor PPS: Rp1.500.000 per bulan (606 orang) → Rp909.000.000. Honor Sekretaris PPS: Rp1.200.000 per bulan (606 orang) → Rp727.200.000
Jika dijumlahkan, Rp1.636.200.000 dana yang seharusnya diterima petugas pemilu masih belum jelas keberadaannya. Kondisi ini memicu desakan agar Polres Bolmong segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Penyalahgunaan dana honor petugas pemilu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti terjadi penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, atau penyalahgunaan wewenang, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Menurut Abram (nama samaran), seorang sumber terpercaya, kasus ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran, melainkan indikasi penyimpangan yang disengaja.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki. Ratusan petugas pemilu sudah bekerja keras, tetapi hak mereka masih ditahan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Informasi yang berhasil di rangkum media ini, untuk Honor PPK dan Sekretariat PPK sudah terbayarkan. Yang belum dibayarkan adalah honor PPS dan Sekretariat PPS. Honor 75 anggota PPK yang telah dibayarkan berjumlah Rp150.000.000 dengan rincian perhitungan Rp2.000.000 x 75 anggota PPK. Sedangkan honor Sekretariat PPK yang sudah dibayarkan sebanyak Rp81.000.000. Dengan rincian perhitungan 45 orang Sekretariat PPK x Rp1.800.000.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Sekretaris KPU Bolmong, Ratuganesty Mokoginta pada Jumat 11 April 2025, belum mendapatkan jawaban penjelasan.
Namun, sebelumnya, Sekretaris KPU Bolmong, Ratuganesty Mokoginta, memberikan klarifikasi bahwa proses pencairan sedang berjalan, dengan honor PPK dan Sekretariat PPK yang sudah melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah dibayarkan.
“PPK dan sekretariat PPK yang sudah memasukkan spj sudah di bayarkan, yang pps dalam proses,” katanya.
Saat ditanya apakah honor PPS akan dibayarkan pada akhir Maret, Ratuganesty hanya memberikan jawaban singkat.
“Sementara diupayakan,” jawabnya.
Dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan dana PPS dan Sekretariat PPS di KPU Bolmong ini, memiliki kemiripan dan potensi untuk diselidiki aparat penegak hukum karena ada kemiripan dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan dana insentif pemuka agama yang terjadi di Kesra Bolmong pada tahun 2023 lalu. Dimana, kasus ini berproses karena honor atau insentif pemuka agama di Bolmong tidak dibayarkan oleh tersangka MNA alias Lam Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). (lix)