Skandal Rp 9,1 Miliar, Oknum Sangadi Diduga Terlibat Penyelewengan Dana CSR PT JRBM

oleh -1562 Dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 9,1 miliar dari PT JRBM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini memasuki fase penyidikan di Polres Kotamobagu.

Kasus ini mengindikasikan keterlibatan oknum Sangadi (kepala desa) Bakan, HM alias Has, yang diduga menyalahgunakan dana tersebut. Proyek pembangunan drainase sepanjang 2 kilometer ini dilaporkan tidak sesuai prosedur dalam penggunaannya.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi bahwa proses hukum terus berlanjut. “Kasusnya sekarang sudah naik ke penyidikan,” tegasnya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Langkah tegas Polres Kotamobagu menunjukkan komitmen mereka dalam menangani dugaan penyelewengan dana CSR ini. Rencananya, dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menetapkan status hukum pelaku.

Proyek yang dibiayai oleh dana CSR PT JRBM, dikerjakan oleh CV Jerina, telah menelan anggaran hingga Rp 9,1 miliar. Kasus ini terungkap setelah laporan dari kontraktor berinisial JK (57) yang berasal dari Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). JK melaporkan HM ke Polres Kotamobagu pada 8 Mei 2024, dengan tuduhan penggelapan dana CSR yang seharusnya diserahkan kepadanya, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Masyarakat kini menanti kepastian hukum dalam kasus ini, yang mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.

No More Posts Available.

No more pages to load.