“Penerapan e-kinerja, saat ini sudah mulai dilakukan di BKPSDM. Jadi semua ASN yang bertugas di BKPSDM wajib melaporkan aktiftas kerjanya masing-masing, melalui group WhatsApp,” ujarnya.
Selain itu mantan Kabag Humas ini menerangkan, penerapan aplikasi ini nantinya bisa mempermudah pimpinan dalam menuntaskan program atau persoalan diinstansi masing-masing.
“Ketika laporan masuk, pimpinan OPD bisa mengevaluasi progres capaian program yang ada dimasing-masing instansi, kalau ada persoalan bisa langsung dicarikan solusi supaya tidak ada program atau pekerjaan yang tidak jalan,” jelasnya.
Ketika aplikasi ini diterapkan tahun depan, pembayaran TPP atau TKD akan disesuaikan dengan laporan yang masuk pada aplikasi e-Kinerja.
“Kalau sekarang pembayaran TPP atau TKD masih disesuaikan dengan absensi pagi dan sore. Nah kalau aplikasi e-Kinerjasudah diterapkan, maka pembayaran tunjangan disesuaikan dengan capaian kinerja sesuai yang ditargetkan,” tandasnya. (*)