Sientje Mokoginta Minta Proses Sidang Berjalan Adil, PN Kotamobagu Pastikan Bersikap Profesional

oleh -470 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Corry Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) kepada Dr Sientje Mokoginta, Prof Dr Ir Ing Mokoginta, Ir MA Ineke S Indrarini dan Ignatius Bismo Putranto, terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor : 44/Pdt.G/2021/PN. Ktg di tunda, Kamis (15/4/2021).

Dalam sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis Hakim, Tommy Marly Mandagi SH, Jovita Agustine S, SH, Anisa Putri Handayani, SH, ditunda tanggal 29 April mendatang, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Saat dihubungi Media ini soal ketidak hadiran mereka dalam persidangan, salah satu pihak tergugat, Dr Sientje Mokoginta mengaku, bila dirinya dalam keadaan tidak sehat (sakit).

No More Posts Available.

No more pages to load.