Seteru di DPRD Bolmong Berlanjut, LKPJ Bupati dan Kepentingan Rakyat akan Jadi Korban

oleh -515 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BOLMONG, Kroniktoday.com – Polemik yang terus berkembang di internal Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, telah mengorbankan banyak kepentingan daerah. Salah satu diantaranya adalah menyankut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bolmong tahun 2020.

Betapa tidak, akibat perseteruan kelompok fraksi di internal, Paripurna penyampaian tahap I LKPJ Bupati Bolmong tahun 2020 batal dilaksanakan Selasa (6/4/2021). Sikap ini adalah bentuk abai DPRD Bolmong terhadap agenda daerah dan kepentingan rakyat kemudian lebih mementingkan syahwat politik.

Padahal, penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2020 kepada Dewan perwakilan rakyat daerah merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 19 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, “Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

No More Posts Available.

No more pages to load.