“Semoga penyerahan LKPD unaudited yang lebih awal ini menjadi permulaan yang baik dalam perbaikan tata kelola keuangan pemerintah, sehingga Bolsel dapat mempertahankan Opini WTP yang ke-8 kalinya berturut-turut sebagai bentuk tanggung jawab publik kepada masyarakat,”Ujar Iskandar Berharap.
Pada Kegiatan itu, Pemprov Sulut bersama Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota se-Sulut serentak menyerahkan LKPD T.A 2021 kepada BPK-RI yang selanjutnya akan dilakukan audit penuh.
Sebagai informasi, bahwa LKPD merupakan suatu kewajiban konstitusional bagi setiap Pemerintah Daerah dalam memenuhi akuntabilitas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Ucok)