Anggota BPD Laangke, Hamudi, mendukung langkah La Diu membawa masalah ini ke polisi. Ia menilai penggantian perangkat desa oleh penjabat kepala desa telah menabrak aturan dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Ini negara hukum semestinya pak desa pahami itu, sehingga tidak terkesan tabrak aturan dalam pergantian para LKD. Ini harus diusut tuntas,” katanya.
“Mereka tidak punya kesalahan dalam menjalankan tugas, kok harus dipecat. Ini aneh bin ajaib,” ia menambahkan.
Penjabat Kepala Desa Laangke, Masrib, yang dikonfirmasi melalui telepon genggam mengaku tidak paham ketika harus berbicara dasar hukum penggantian perangkatnya.
“Selanjutnya apakah ada rekomendasi dari camat mengenai proses pergantian ketua RT itu, saya juga tidak mengerti kalau misalnya terlalu jauh begitu,” ujarnya.