Semua ASN Dinas Sosial Bolmong Meneteskan Air Mata, Sebut AHB Adalah Orang yang Sangat Baik

oleh -1051 Dilihat
oleh
Kantor Dinas Sosial Bolmong di Lolak.

Suasana kekelurgaan sangat terasa di Dinsos Bolmong. Bahkan, kalau ada ASN yang berselisih paham, AHB langsung memanggil dan mendamaikan.

“Pak kadis tidak mau ada konflik di kantor ini dan terjadi perbedaan pendapat yang hanya akan merusak hubungan kekeluargaan yang ada di kantor Dinsos Bolmong, Itu orangnya. Dia terlihat punya sikap berbeda dengan pimpinan yang lain tapi sesungguhnya dia adalah orang yang sangat baik,” ungkapnya.

Salah satu ASN menimpali bahwa, dirinya jarang meneteskan air mata.

“Terus terang, saya orang yang mungkin sulit menangis, tapi ada dua hal yang membuat saya harus meneteskan air mata. Pertama saat ibu saya meninggal dan kedua saat kadis kami ditahan dengan adanya musibah ini. Saya meneteskan air mata untuk orang yang bagi kami dia sangat baik,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong ABH kini menyusul JS ke Rutan Kotamobagu, Rabu (6/7/2022).

ABH ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan SH yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin Dinsos Bolmong, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terkait Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Meidi Wensen SH, Penahanan kepada kedua tersangka itu dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli.

“ABH dia yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalu proses tender,” ucapnya.

Sementara untuk SH, kata Winsen, karena dia bertugas di bidang Fakir Miskin.

“Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” bebernya.

Winsen menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.

 

Penulis : Tito Lantapon

Editor : Abdul Bahri Kobandaha

No More Posts Available.

No more pages to load.