Selang 7 Bulan, Perceraian Capai 202 Kasus dan Pernikahan Dini Tembus 89  

oleh -438 Dilihat
oleh
Humas Pengadilan Agama Kotamobagu Teddy Lahati SHi MH.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kasus perceraian dan pernikahan dibawah umur, atau lebih banyak kalangan menyebutnya pernikahan dini saat ini mengalami peningkatan meski ditengah Pandemi Covid-19.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu Teddy Lahati SHi MH, ketika diwawancarai Kroniktoday.com Jumat (2/7/2021) mengatakan, kasus yang masuk di PA Kotamobagu lebih dominan perceraian dan pernikahan dibawah umur.

“Jumlah kasus perceraian yang masuk sejak januari hingga juli 2021 berjumlah 202 kasus, sedangkan jumlah kasus pernikahan dibawah umur mencapai 89 kasus,” ungkapnya.

Lahati menjelaskan, jumlah kasus mengalami peningkatan yang cukup tinggi yaitu perkara gugatan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri dan pengajuan talak dari pihak suami. Sedangkan paling banyak dari dua gugatan ini adalah dari pihak istri.

No More Posts Available.

No more pages to load.