Sehubungan dengan hal tersebut, lembaga penyiaran sangat diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan perekat sosial serta ekonomi dan kebudayaan.
“Peran dan fungsi tersebut, dapat terselenggara dengan baik jika setiap lembaga penyiaran dapat memenuhi aturan dan kewajiban termasuk berkaitan dengan perijinan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata panglima ASN Kotamobagu ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik, agar seluruh materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami serta dimengerti khususnya berkaitan dengan tata cara serta mekanisme perijinan online lembaga penyiaran.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPID Sulut, yang telah melaksanakan workshop mekanisme perizinan online untuk lembaga penyiaran,” ucapnya.
Sebelum mengakhiri sambutan wali kota, Sande menambahkan, kegiatan ini sangat penting dan sangat berharga karena bidang penyiaran sangat dibutuhkan. Apalagi di era perkembangan teknologi sangat maju,