SE Menag Nomor 04 Tahun 2022: Saf Renggang Hingga Larangan Menjalankan Kotak Amal

oleh -360 Dilihat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Humas Kemenag)

JAKARTA, Kroniktoday.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan sebagai respons melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.

Salah satu poinnya adalah merenggangkan kembali saf dalam salat berjemaah di masjid-masjid maupun di tempat peribadatan pemeluk agama lainnya.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian poin ke-6 dalam surat edaran bernomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Di poin berikutnya, Yaqut melarang pengelola tempat ibadah menjalankan kotak amal atau sejenisnya kepada jemaah. Menag juga mewajibkan untuk menyiapkan petugas yang menginformasikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah.

Kepada para jemaah, Yaqut mengimbau supaya menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga kebersihan tangan, serta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan jemaah lain. Lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil atau menyusui juga disarankan beribadah di rumah.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin.

No More Posts Available.

No more pages to load.