Prabowo menjelaskan, pihak PN melakukan Wasmat tersebut terhadap putusan Perkara pidana di Rutan Kotamobagu, dan Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Wasmat dinyatakan dalam pasal 280 ayat (1) KUHAP.
“Hakim Wasmat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Selain itu, kata Prabowo, Hakim Wasmat juga melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya, terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Rutan terhadap diri narapidana itu sendiri.
“Hakim Wasmat turut melakukan pendekatan secara langsung melalui peninjauan dan wawancara, agar dapat mengetahui sampai dimana hasil baik atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim atau vonis yang bersangkutan,” pungkasnya.(Vic)