“Modus mereka terbongkar saat petugas memeriksa titipan yang dibawakan oleh Riska dan Riv, tidak mau kecolongan, petugas Rutan langsung mengamankan ke dua orang tersebut untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Usai dimintai keterangan, kata Prabowo, pihak rutan langsung menghubungi Unit Reskrim Narkoba Polres Kotamobagu dan melaporkan hal tersebut.
“Pada pukul 15.30 wita Kanit Res Narkoba Polres Kotamobagu tiba di Rutan untuk mengidentifikasi jenis obat yang coba diselundupkan oleh pelaku,” bebernya.
Lanjutnya, saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti, telah diamankan oleh Kanit Res Narkoba Polres Kotamobagu.
“Diimbauan kepada para pengunjung WBK di rutan kelas IIB Kotamobagu, agar jangan sampai membawa hal-hal yang mencurigakan, karena jika didapati pastinya para petugas Rutan akan memeriksa dan bertindak tegas,” pungkasnya.(Vic)