KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kasus dugan penyalahgunaan Dana Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2019, terus diseriusi Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Kejari Hadiyanto SH melalui Kasi Intel Arthur Piri SH mengatakan, saat ini pihanya terus mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi. Bahkan, 9 dari 50 orang saksi, sudah diperiksa penyidik kejaksaan.
“Jumlah saksi ada 50 orang dan yang sudah di periksa berjumlah 9 orang,” ungkapnya.
Dia menegaskan, untuk saksi lainya, telah dilayangkan panggilan dan kasus ini akan dipercepat prosesnya. Terkait dengan tersangka, dia mengaku belum menetapkan karena masih memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti (babuk). Sedangkan kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp750 juta.
“Pemeriksaan hanya sebatas saksi saja, makanya proses masih terus berjalan,” jelasnya, Rabu 28 April 2021.