Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 4)

oleh -740 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan.

Kemudian, LPJ tentang laporan tahunan yang memuat neraca ahir tahun buku dan perhitungan hasil usaha tahunan serta keadaan usaha koperasi serta bersama dengan LPJ Badan Pengawas. Diduga LPJ ini bukan dibuat atau disusun pengurus KUD. Tapi LPJ tersebut disusun atau dibuat oleh pihak lain yang bukan bagian dari KUD Perintis Tanoyan. Apakah munkin ada kesepakatan-kesepakatan terjalin dalam pembuatan LPJ ini antara pengurus periode 2015-2020 dengan si oknum pembuat LPJ? Ini belum terjawab. Kok bisa ya? LPJ KUD Perintis tapi yang menyusun pihak yang bukan dari KUD. Makanya, saya pertanyakan saldo simpanan pokok dan simpanan wajib dimana. Karena setahu saya itu tidak ada dalam LPJ yang dibacakan.

Hal lainya, dalam AD/ART KUD Perintis disebutkan, Rapat Anggota Tahunan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota. Atau setengah jumlah anggota tambah 1. Saya ingat betul, jumlah anggota RAT ada 23 orang.

Untuk soal sah tidak sah forum RAT saat itu, saya mencoba mencari buku database anggota di Kantor KUD, tapi, sekali lagi saya sampaikan, buku itu pun tidak ditemukan. Sehingga, saya berinisiatif menemui lagi Ketua KUD Perintis periode 2015-2020 untuk menanyakan jumlah anggota penuh di KUD Perintis. Ternyata, jumlah anggota penuh KUD Perintis ada 52 orang, sebagaimana penyampaian Ketua KUD demisioner kepada saya.

Jika mengacu pada AD/ART, berarti yang wajib mengikuti RAT adalah setengah dari 52 anggota ditambah satu. Artinya, 23 orang yang mengikuti RAT saat itu belum kuorum sehingg dapat dikatakan RAT tidak sah. Sebab, setengah tambah satu dari 52 anggota adalah 27 anggota. Sementara, yang hadir saat RAT hanya 23 anggota, masih kekurangan 4 anggota lagi. Bukan itu saja, beberapa anggota KUD yang merupakan mitra kerja kegiatan penambangan di WIUP OP 100 ha yang terdiri dari para investor, tidak semua menjadi perserta RAT. Ada beberapa yang sempat mempertanyakan kepada saya soal mereka tidak dilibatkan pada RAT.

Pada BAB V Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, daftar hadir RAT harus memuat nama, nomor anggota, alamat, tandatangan/cap jempol dan pengesahan oleh pimpinan rapat. Tapi, seingat saya, draft daftar hadir RAT saat itu hanya memuat kolom yang tertulis nama peserta, jabatan, nomor telepon dan tandatangan. Untuk kolom nomor anggota KUD tidak ada. Ini juga menjadi menarik untuk dibahas, apakah memang benar sebagian besar anggota RAT bukan anggota KUD sehingga daftar hadir saat itu tidak memuat nomor anggota? Ini harus dijelaskan kepada anggota.

Makanya, penting sekali kehadiran buku database anggota KUD Perintis yang memuat nama 52 anggota penuh. Karena ini untuk disesuaikan dengan nama-nama yang ada dalam daftar hadir saat RAT pada Sabtu 6 Maret 2021. Jika ada nama diluar dari 52 anggota yang ada dalam buku database, maka jelas ini pelanggaran berat AD/ART KUD dan Permenkop UKM.

Ini beberapa gambaran umum menyangkut masalah di KUD Perintis yang harus diketahui anggota KUD. Kenapa saya sebagai anggota menuliskan hal ini, ada beberapa alasan; pertama untuk meluruskan opini sesat yang berkembang dilingkungan masyarakat dan anggota KUD, kedua untuk meluruskan proses RAT agar sesuai AD/ART karena diduga dilaksanakan tidak sah tidak sesuai AD/ART dan Permenkop UKM. Ketiga, dalam AD/ART KUD Perintis juga ditegaskan, tidak ada yang dirahasiakan di KUD. Artinya, semua harus transparan kepada anggota. Keempat, KUD Perintis harus tetap dijaga integritasnya. Kelima, tidak ada forum rapat anggota yang memfasilitasi pembasahan permasalahan yang telah saya urai sejak pada tulisan (Bagian 2) sampai (Bagian 4). Pengurus KUD terpilih dan Badan pengawas tidak memfasilitasi rapat anggota meski sebagai anggota saya sudah menyurat kepada mereka pada Sabtu 24 Juli 2021. Keenam, untuk mendorong proses RAT Luar Biasa. RAT harus dilaksanakan kembali dan melibatkan 52 anggota penuh, atau paling kurang 27 anggota, jika terbukti bahwa RAT Sabtu 6 Maret 2021 melanggar AD/ART organisasi.

Saya yakin dan percaya, jika semua anggota dan pengurus mau menjadi baik, jalan ini harus dilalui. Karena kita semua sama-sama ingin kebaikan bagi KUD. Pengurus terpilih dan Badan Pengawas harus berani memfasilitasi RAT Luar Biasa jika pada akhirnya RAT yang dilaksanakan pada Sabtu 6 Maret 2021 benar-benar tidak sah dan terbuki melanggar AD/ART dan tidak sesuai Permenkop UKM. Lepaskan ego diri dan mari kita benahi sama-sama KUD Perintis, berdinamika dan adu argumentasi dalam forum rapat anggota adalah cara elegan dalam menyelesaikan masalah. Selalu ada jalan perbaikan ke arah yang lebih baik. Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada yang luput dari khilaf serta kesalahan. “KUD Perintis Reborn.” (SELESAI)

Penulis:

Nama: Abdul Bahri Kobandaha

Nomor Anggota KUD: A.010/KUD-PERINTIS/VI/2016

Jabatan: HUMAS

 

No More Posts Available.

No more pages to load.