Nah, pada awal Juni 2021, atau sekira 3 bulan selesai pelaksanaan RAT KUD Perintis, terungkap dari beberapa anggota, bahkan dari Ketua KUD Periode 2015-2020, bahwa RAT yang dilaksanakan saat itu, yakni pada Sabtu 6 Maret 2021, ternyata cacat hukum karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan Anggaran dasar KUD Perintis, peserta anggota RAT tidak semuanya anggota penuh di KUD. Sudah begitu, diduga RAT juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor:19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Masalahnya dimana? Tidak sesaui dengan AD/ART KUD itu yang bagaimana? Saya pun ke Kantor KUD dan mencari buku AD/ART, draft dan dokumen pelaksanaan RAT, daftar hadir anggota saat RAT, dokumen LPJ pengurus, dokumen LPJ Badan pengawas, buku database anggota KUD dan dokumen lainya saat RAT. Tapi saya hanya menemukan satu buku, yakni buku AD/ART. Dokumen lainya saat RAT saya tak temukan sampai saat ini. Meski demikian, upaya mencari tahun dokumen RAT saya juga sampaikan kepada Sekertaris KUD terpilih tapi tidak dipenuhi. Saya menyampaikan langsung kepada Sekertaris terpilih di rumahnya karena saat itu sudah menjelang malam. Bahkan saya sampaikan melalui pesan Whatsapp, semua dokumen RAT saya butuhkan, tapi tidak pernah di respon balik. Tidak ada jawaban sama sekali.
Pembaca, mengapa dokumen-dokumen RAT ini penting bagi saya untuk di buka dan dilihat, karena untuk menjawab informasi yang sudah berkembang tentang proses RAT yang diduga tidak sesuai AD/ART sehingga dikatakan tidak sah. Namun, dokumen-dokumen ini tidak tahu ada dimana. Tidak ditemukan.
Nah, saya pun hanya memiliki dua alat sederhana untuk dipelajari demi menjawab informasi soal RAT yang tidak sah. Karena dokumen dokumen RAT tidak ditemukan. Enah dimana dia berada. Saya hanya memiliki buku AD/ART dan Permenkop UKM nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015. Setiap lembaran dari dua aturan ini saya pelajari dan baca. Kesimpulanya, berdasarkan pemahaman saya pribadi, memang benar ada beberapa kejanggalan pelaksanaan RAT KUD. Dugaan pelaksanaan RAT tidak sesuai AD/ART makin mendorong minat saya untuk mengetahui lebih banyak. Apalagi jika RAT bertentangan dengan Permenkop UKM.
Seperti disebutkan dalam AD/ART KUD pasal 19 tentang rapat anggota, ada 11 poin yang wajib dipenuhi saat RAT. Dari 11 poin ini, ada 1 hal yang tidak dilaksanakan pada RAT 6 Maret 2021, yaitu poin 8 pengaturan tentang pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
Harusnya anggota saat RAT, menerima SHU. Tapi ini tidak terjadi karena alasan saldo keuangan KUD NOL alias kosong dan ini disampaikan pengurus saat pembacaan LPJ dihadapan anggota yang hadir. Padahal, ada beberapa kegiatan usaha yang dilaksanakan di KUD. Pertanyaan kemudian, jika saldo keuangan KUD nol, bagaimana dengan uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang kami setorkan selama menjadi anggota, ada dimana uang ini? Karena saldo keuangan organisasi nol.
Kalau dari segi usaha perjalanan KUD Perintis tidak ada keuntungan, itu masih hal yang wajar dalam dunia bisnis, bahkan, sampai pada kerugian sekali pun, masih bisa kami sebagai anggota tolerir. Namun, soal dana simpanan pokok dan simpanan wajib dari kami anggota yang telah disetorkan kemudian itu tidak termuat dalam LPJ, sebagai anggota saya harus mempertanyakanya, dimana dana simpanan pokok dan simpanan wajib kami anggota selama ini. Begitu!