Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 1)

oleh -2279 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan di Desa Tanoyan Utara.

Kemudian, selain memiliki berbagai sektor usaha koperasi yang saya sebutkan diatas, pada tahun 1995 KUD Perintis mulai melakukan upaya pengurusan ijin pertambangan emas di Blok Rape dan Jalur Tujuh. Apalagi 2 blok ini mulai ramai dikerjakan masyarakat lokal. Tujuanya adalah, kedepan masyarakat tanoyan yang merupakan anggota KUD, akan bekerja pada wilayah pertambangan resmi.

Anggaran dasar pun harus mengalami perubahan karena bertambah satu lagi sektor usaha yakni pertambangan. Berdasarkan surat permintaan pengesahan anggaran dasar KUD Perintis nomor:140/KUD.P/X/1995 yang terbit pada Jumat 20 Oktober 1995. Perubahan Anggaran dasar ini pun mendapat pengesahan lewat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil nomor:33/BH/PAD/KWK.18/X/1995 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yang ditetapkan di Manado pada Jumat 27 Oktober 1995.

Sehingga, upaya pengurus KUD Perintis saat itu, pada Minggu 7 Januari 1996 menerbitkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kementerian Pertambangan dan Energi agar mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian kepada KUD.

Menindaklanjuti surat KUD Perintis itu, pada Senin 22 September 1997, Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor: 1554.K/2015/MPE/1997, menerbitkan surat keputusan tentang pemberian Kuasa pertambangan dan pemurnian emas kepada KUD Perintis dengan jangka waktu 8 tahun. Disini KUD Perintis mulai melakukan kegiatan dan proses penambangan pada wilayah resmi Blok Rape dan jalur tujuh. Permohonan saat itu telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum nomor: 54K/201/DDJP/1997 tanggal 31 Maret 1997.

Selanjutnya, setelah 8 tahun kuasa pertambangan dimiliki KUD, perpanjangan pun harus dilakukan agar wilayah 100 ha tetap menjadi lokasi resmi. Pengurus pun saat itu langsung menerbitkan surat dengan nomor: 79/PPIKPSK/KUD.P.TAN/IX/2006, pada Senin 19 September 2005 tentang Permohonan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian emas dan mineral pengikut lainya di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Saat itu, perpanjangan ijin dapat dilakukan di Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Akhirnya perjuangan pengurus KUD Perintis saat itu pun membuahkan hasil baik sebagaimana yang diharapkan. Pada Senin 22 September 2005, Bupati Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan, menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 144a tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada KUD Perintis di Desa Tanoyan dengan jangka waktu 5 tahun atau SK akan berakhir tahun 2010.

No More Posts Available.

No more pages to load.