Baik Achmad maupun Khoirul mengaku terpaksa berbuat demikian. Lantaran keduanya sudah tidak lagi mendapat kiriman uang dari orang tua masing-masing di Magelang sana.
“(Orang tua) ditanya juga kondisi sedang kurang, waktunya bayar kost tapi orang tua keadaan juga belum ada. Jadi, kami terpaksa melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Sementara Khoirul mengaku jika sehari sebelum melakukan penjambretan, dirinya sempat dinyatakan reaktif swab antigen. Niatnya, uang hasil rampasan selain dipakainya untuk membayar tagihan kost, juga sebagai modal periksa swab antigen berikutnya.
“Ini kemarin itu saya isolasi mandiri, saya reaktif corona. Reaktifnya sudah tanggal 14 Maret dan uang itu buat cek (kesehatan) lagi,” aku Khoirul.
Hasil negatif antigen, menurutnya, dibutuhkannya sebagai persyaratan dari tempat ia mendapat pelatihan kerja.
Namun ternyata, ini bukan kali pertama kedunya terlibat dalam tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan. Baik Achmad maupun Khoirul pernah melakukan penjambretan sebelumnya.
“Di Jalan Magelang dapat handphone juga, dapat di antara Kodim Sleman dan sudah dijual handphone-nya,” katanya.
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berupa, handphone milik Destyn yang belum sempat dijual dan satu unit sepeda motor bebek bernomor polisi F 6394 JR yang ditunggangi Achmad dan Khoirul saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (cnn)
Sumber: cnnindonesia.com