Dan, saat mereka merakit panah wayer tersebut, direkam menggunakan hand phone kemudian diunggah di media sosial hingga sempat viral.
Para pelaku berhasil membuat 13 buah pelontar serta ratusan ujung anak panah, lalu disimpan di rumah RB dalam sebuah kardus bekas mie instan.
Dalam waktu sekitar 1 bulan, terhitung sejak 21 Februari lalu hingga saat penangkapan, diduga kuat panah wayer tersebut telah dibagi-bagikan di antara mereka dan telah digunakan. Sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 6 buah pelontar dan 14 ujung anak panah.

Saat diinterogasi, alasan mereka merakit panah wayer karena dendam dengan pihak lain, dan hasil rakitan tersebut untuk berjaga-jaga. Meski demikian, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena bisa mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Para pelaku beserta barang bukti anak panah wayer, pelontar, dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (tbr)