KRONIKTODAY.COM-Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku tahun 2025.
Keputusan itu, diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025, dengan penekanan pada implementasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” dikutip dari salinan Perpres tersebut, Selasa (14/5/2024).
Selain itu rumah sakit diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS.
Hal ini termuat dalam Pasal 46A Perpres tersebut yang meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.
Adapun, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.