BOLSEL, Kroniktoday.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi disahkan. Dengan demikian, secara otomatis PP ini merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021 ini, salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi terberatnya di pecat atau diberhentikan dari tugasnya sebagai abdi negara.
Untuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak dengan PP terbaru ini.
PNS yang di pecat ini bernama Veronica Laiya, yang bekerja di Sekertariat Daerah Pemkab Bolsel, dengan masa tugas selama 8 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan, terkait PP 94 tersebut, jika PNS tidak menaati ketentuan yang termuat di dalamnya, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Menurut Ahmadi, PNS yang di pecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini sudah melalui proses sanksi yang di tetapkan dalam PP 94 tahun 2021.