BOLSEL, Kroniktoday.com – Personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsamapta Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan mengamankan total sekitar 62,5 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, pada Senin (21/06/2021) petang.
“Barang bukti tersebut didapati dari dua warung milik warga di wilayah Kecamatan Helumo, saat kami melaksanakan razia miras dan pencegahan premanisme,” kata Kasatreskrim AKP D J Kairupan.
Lanjutnya, penyitaan barang bukti miras tersebut disertai dengan surat tanda bukti penerimaan dari masing-masing pemilik.