Polres Bolmong Berhasil Ungkap Peredaran Miras, Kasus Curanmor dan Penganiayaan

oleh -614 Dilihat
oleh
– Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH, kepada sejumlah wartawan Rabu, (8/2/2022) bertempat di Mako Polres Bolmong melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor, pencurian mesin tracktor, penganiayaan dan peredaran miras jenis captikus selama operasi pada Oktober tahun 2022 sampai dengan Januari tahun 2023. Foto : Tri Sucipto Lantapon

Selain itu, Polres Bolmong juga merilis pencurian mesin Traktor dan curian motor atau Curanmor.

Kapolres Bolmong mengungkapkan kasus pencurian mesin Traktor sawah, pelapor RL (56) tahun dan MM 57 tahun lokasi persawahan kelurahan Inobonto 1, kompleks PT Conch North Sulawesi Cement. Petugas berhasil mengungkap pelaku RG (22) tahun alias Aldo, dengan barang bukti 3 unit mesin Traktor sawah.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku 363 KUHP tentang pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Ini kasus modus operandi pelaku tidak hanya sendiri tapi bersama – sama dengan teman lainnya yakni alias AK, DK, dan YN,” tuturnya.

Untuk kasus selanjutnya, Kapolres yang didampingi Wakapolres mengatakan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelapor warga solimandungan baru, kecamatan Bolaang melaporkan pencurian motor tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka curanmor HL (39) tahun alias AN.

Wakapolres Polres Bolmong saat menjelaskan pengungkapan kasus melalui konferensi pers. Tiga kasus menonjol itu yakni kasus peredaran miras, pencurian mesin tracktor dan penganiayan

Kapolres menambahkan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada miras, dilaksanakan untuk menekan adanya tindakan perkelahian antar kampung. Operasi ini adalah tiada hari tanpa razia miras.

“Di depan hasil tangkapan 4.500 liter. Penangkapan yang dilakukan polres bolmong. sasaran warung warung penjual miras. Ini dilakukan dalam rangka menekan kegiatan masyarakat yang pesta miras. Kami berusaha semaksimal mungkin menekan kejadian tarkam,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kegiatan yang menjadi atensi masyarakat Bolmong adalah saat malam natal dan tahun baru berjalan lancar tidak ada yang dikhawatirkan seperti tahun sebelumnya.

“Untuk miras, modus operandi sebelumnya banyak menggunakan plastik. Saat ini mereka menggunakan styrofoam ikan tapi diisi dengan cap tikus dan pada jerigen dan karung beras,” bebernya.

Wakapolres menjelaskan modus operandi pelaku melakukan perbuatan pencurian dan penggelapan dengan cara berpura – pura, meminjam sepeda motor kepada korban. Setelah itu pelaku membawah lari sepeda motor tersebut.

“Status tersangka adalah residivis yang sudah berapa kali melakukan pencurian sepeda motor, dimana tersangka baru bebas bersyarat pada tahun 2020,” imbuh Wakapolres.

Kemudian, untuk barang bukti satu unit sepeda motor jenis RX King berwarna ungu.

“Pasal yang dilanggar pelaku pasal 362 KUHP pencurian ancaman 5 tahun penjara dan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Wakapolres.

 

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.