Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bolmut: Pelaku Sudah Diamankan

oleh -79 Dilihat
Barang Bukti yang Berhasil diamankan Polisi

KRONIKTODAY.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Kasus ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko.

Tim menemukan adanya kendaraan yang diduga kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar dan mencurigakan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp 9.000 per liter.

Dari keterangan salah satu pembeli, IM, solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, mengapresiasi kinerja cepat dan responsif dari Satreskrim Polres Bolmut.

“Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara pihak Kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah penyimpangan serupa,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly , menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

IPTU Mario juga menegaskan bahwa pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

No More Posts Available.

No more pages to load.